JADWAL PELAYANAN PUBLIK
DINAS KOMUNIKASI, INFORMATIKA dan PERSANDIAN KABUPATEN BULUNGAN
SETIAP HARI KERJA :
SENIN – KAMIS : 08.00 WITA – 15.30 WITA
JUM’AT : 08.00 WITA -11.00 WITA
FAQ – Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apa saja 4 layanan unggulan DKIP Bulungan yang diatur dalam SK terbaru?
- Permohonan Pembuatan Sub Domain dan Hosting Server
- Permohonan Penerbitan Sertifikat Elektronik BSrE (TTE)
- Permohonan Pembuatan Alamat Surat Elektronik (Email) Pegawai
- Penyebarluasan Informasi Pelayanan Publik melalui Media Penyiaran (Website, IG, FB, Youtube Pemkab)
Apa persyaratan umum untuk mengajukan layanan?
Semua layanan wajib melampirkan Surat Permohonan resmi dari Perangkat Daerah/Instansi. Untuk rincian:
- Hosting/Subdomain/Email: Surat permohonan hosting, subdomain & email
- Sertifikat Elektronik: Surat permohonan BSrE + status ASN + email kedinasan resmi + persetujuan kebijakan privasi
- Email Pegawai: Surat permohonan pembuatan email pegawai
- Penyebarluasan Informasi: Surat permohonan + materi yang akan dipublish + data pendukung + jadwal kegiatan (jika ada)
Berapa lama proses pelayanan dan apakah berbayar?
GRATIS untuk ke-4 layanan.
• Sub Domain/Hosting, Sertifikat Elektronik, dan Email Pegawai: Maksimal 2×24 jam sejak berkas lengkap diterima.
• Penyebarluasan Informasi: Maksimal 3 hari kerja sejak berkas lengkap, untuk kegiatan insidental menyesuaikan urgensi & jadwal siaran.
Bagaimana alur/mekanismenya? Apakah bisa online?
Alurnya sama: Ajukan Surat -> Verifikasi & Koordinasi oleh Petugas -> Registrasi/Pelaksanaan.
Untuk BSrE ditambah tahap Verifikasi & Aktivasi TTE dan Implementasi TTE. Untuk Penyebarluasan Informasi ditambah tahap penyusunan jadwal tayang, publikasi, serta dokumentasi & evaluasi. Pengajuan saat ini melalui surat resmi ke DKIP, kemudian diverifikasi oleh Bidang E-Government / Persandian / IKP.
Siapa yang mengawasi dan berapa jumlah pelaksananya?
- Jumlah pelaksana: Hosting 3 orang, Sertifikat Elektronik 3 orang, Email Pegawai 1 orang, Penyebarluasan Informasi 2 orang.
- Pengawasan internal dilakukan secara berkala oleh Kepala Bidang dan Kepala Dinas, serta melalui Audit Inspektorat, Audit Mutu ISO 9001:2015, Tinjauan Manajemen SPBE, dan Audit TIK untuk layanan server & keamanan informasi. Untuk Persandian diawasi juga oleh Sandiman Ahli Muda.
Jika ada kendala atau pengaduan, ke mana harus menghubungi?
Melalui kanal resmi DKIP Bulungan:
- Website: https://diskominfo.bulungan.go.id
- Telepon: (0552) 2031390
- Email: diskominfo@bulungan.go.id / ppid@bulungan.go.id (untuk publikasi)
- SPAN Lapor: lapor.go.id
- Instagram: dkipbulungan | Facebook: diskominfobulungan
Apakah data saya aman?
Ya. DKIP menjamin keamanan dengan: dokumen tersimpan di database & ter-backup di aplikasi, backup berkala 1 bulan sekali, ruang arsip sesuai standar kearsipan, E-Arsip, serta fasilitas penunjang APAR, CCTV, jalur evakuasi, dan pengelolaan parkir. Untuk layanan publikasi, materi dijaga kerahasiaannya sesuai ketentuan.
Apa dasar hukum pelayanan ini?
Mengacu pada UU No. 25/2009 tentang Pelayanan Publik, Perpres No. 95/2018 tentang SPBE, Perbup Bulungan No. 26/2009 tentang Pedoman Standar Pelayanan Publik, Perbup No. 31/2019 tentang SPM, ditambah regulasi teknis seperti Perbup No. 49/2022 tentang Pengembangan Aplikasi, Perbup No. 33/2021 & 51/2022 tentang Sertifikat Elektronik & Manajemen Keamanan Informasi, serta UU KIP No. 14/2008 dan UU Penyiaran No. 32/2002 untuk layanan penyebarluasan.