Standar Pelayanan

NoStandar Pelayanan
1Layanan Permohonan Informasi Publik dan Dokumentasi pada PPID
2Unit Layanan Aduan Kabupaten Bulungan
3Pengelolaan Diseminasi Informasi
4Pengelolaan Sistem Informasi
5Layanan Keamanan Informasi

JADWAL PELAYANAN PUBLIK

DINAS KOMUNIKASI, INFORMATIKA dan PERSANDIAN KABUPATEN BULUNGAN
SETIAP HARI KERJA :
SENIN – KAMIS : 08.00 WITA – 15.30 WITA
JUM’AT : 08.00 WITA -11.00 WITA


FAQ – Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa saja 4 layanan unggulan DKIP Bulungan yang diatur dalam SK terbaru?
    1. Permohonan Pembuatan Sub Domain dan Hosting Server
    2. Permohonan Penerbitan Sertifikat Elektronik BSrE (TTE)
    3. Permohonan Pembuatan Alamat Surat Elektronik (Email) Pegawai
    4. Penyebarluasan Informasi Pelayanan Publik melalui Media Penyiaran (Website, IG, FB, Youtube Pemkab)
    Apa persyaratan umum untuk mengajukan layanan?

    Semua layanan wajib melampirkan Surat Permohonan resmi dari Perangkat Daerah/Instansi. Untuk rincian:

    • Hosting/Subdomain/Email: Surat permohonan hosting, subdomain & email
    • Sertifikat Elektronik: Surat permohonan BSrE + status ASN + email kedinasan resmi + persetujuan kebijakan privasi
    • Email Pegawai: Surat permohonan pembuatan email pegawai
    • Penyebarluasan Informasi: Surat permohonan + materi yang akan dipublish + data pendukung + jadwal kegiatan (jika ada)
    Berapa lama proses pelayanan dan apakah berbayar?

    GRATIS untuk ke-4 layanan.
    • Sub Domain/Hosting, Sertifikat Elektronik, dan Email Pegawai: Maksimal 2×24 jam sejak berkas lengkap diterima.
    • Penyebarluasan Informasi: Maksimal 3 hari kerja sejak berkas lengkap, untuk kegiatan insidental menyesuaikan urgensi & jadwal siaran.

    Bagaimana alur/mekanismenya? Apakah bisa online?

    Alurnya sama: Ajukan Surat -> Verifikasi & Koordinasi oleh Petugas -> Registrasi/Pelaksanaan.
    Untuk BSrE ditambah tahap Verifikasi & Aktivasi TTE dan Implementasi TTE. Untuk Penyebarluasan Informasi ditambah tahap penyusunan jadwal tayang, publikasi, serta dokumentasi & evaluasi. Pengajuan saat ini melalui surat resmi ke DKIP, kemudian diverifikasi oleh Bidang E-Government / Persandian / IKP.

    Siapa yang mengawasi dan berapa jumlah pelaksananya?
    • Jumlah pelaksana: Hosting 3 orang, Sertifikat Elektronik 3 orang, Email Pegawai 1 orang, Penyebarluasan Informasi 2 orang.
    • Pengawasan internal dilakukan secara berkala oleh Kepala Bidang dan Kepala Dinas, serta melalui Audit Inspektorat, Audit Mutu ISO 9001:2015, Tinjauan Manajemen SPBE, dan Audit TIK untuk layanan server & keamanan informasi. Untuk Persandian diawasi juga oleh Sandiman Ahli Muda.
    Jika ada kendala atau pengaduan, ke mana harus menghubungi?

    Melalui kanal resmi DKIP Bulungan:

    Apakah data saya aman?

    Ya. DKIP menjamin keamanan dengan: dokumen tersimpan di database & ter-backup di aplikasi, backup berkala 1 bulan sekali, ruang arsip sesuai standar kearsipan, E-Arsip, serta fasilitas penunjang APAR, CCTV, jalur evakuasi, dan pengelolaan parkir. Untuk layanan publikasi, materi dijaga kerahasiaannya sesuai ketentuan.

    Apa dasar hukum pelayanan ini?

    Mengacu pada UU No. 25/2009 tentang Pelayanan Publik, Perpres No. 95/2018 tentang SPBE, Perbup Bulungan No. 26/2009 tentang Pedoman Standar Pelayanan Publik, Perbup No. 31/2019 tentang SPM, ditambah regulasi teknis seperti Perbup No. 49/2022 tentang Pengembangan Aplikasi, Perbup No. 33/2021 & 51/2022 tentang Sertifikat Elektronik & Manajemen Keamanan Informasi, serta UU KIP No. 14/2008 dan UU Penyiaran No. 32/2002 untuk layanan penyebarluasan.

    Scroll to Top