Nama Unit Pelayanan : Bidang Persandian
Jenis Pelayanan : Layanan Keamanan Informasi
NO | KOMPONEN | URAIAN |
Komponen yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan (service delivery) meliputi : | ||
1. | Persyaratan | 1. Surat permohonan penggunaaan sertfikat elektronik milik BsrE 2. ASN 3. Email resmi kedinasan 4. Pengajuan dilakukan oleh pemilik/calon pemilik sertifikat elektronik atau instansi masing-masing 5. Menyetujui kebijakan privasi dan perjanjian pemilik sertifikat elektronik |
2. | Sistem, mekanisme dan prosedur | 1. Mengajukan surat permohonan sertifikat elektronik 2. Memverifikasi dan aktivasi TTE 3. Implementasi penggunaan Tanda Tangan Elektronik |
3. | Jangka Waktu Pelayanan | Maksimal 2×24 jam sejak berkas permohonan diterima dinas |
4. | Biaya/Tarif | Gratis |
5. | Produk Pelayanan | Sertifikat Elektronik |
6. | Penanganan pengaduan, saran dan masukan | Melalui : a. Website : https://diskominfo.bulungan.go.id b. Telepon : (0552) 2031390 c. Email : diskominfo@bulungan.go.id d. SPAN Lapor (lapor.go.id) e. Instagram : dkipbulungan f. Facebook : diskominfobulungan |
Komponen yang terkait dengan proses pengelolaan pelayanan di internal organisasi (manufacturing) meliputi : | ||
7. | Dasar Hukum | 1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. 3. Peraturan Presiden RI Nomor 95 Tahun 2018 Tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. 4. Peraturan Menteri Kominfo Nomor 11 Tahun 2022 tentang tata Kelola penyelenggaraan sertifikasi elektronik. 5. Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2021 tentang pedoman penggunaan sertifikat elektronik. 6. Peraturan Bupati Bulungan Nomor 51 Tahun 2022 tentang sistem manajemen keamanan informasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bulungan. |
8. | Kompetensi pelaksana | 1. Memiliki pengetahuan di bidang pengelolaan server dan jaringan internet. 2. Mampu berkomunikasi dan berkoordinasi dengan baik. 3. Mampu mengoperasikan komputer jaringan internet |
9. | Pengawasan Internal | 1. Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian 2. Kepala Bidang Persandian 3. Sandiman Ahli Muda |
10. | Sarana, prasarana dan/atau fasilitas | 1. Komputer 2. Printer 3. ATK 4. Jaringan 5. Aplikasi 6. Almari/Rak Arsip 7. Ruang Pelayanan |
11. | Jumlah Pelaksana | 3 orang |
12. | Jaminan Pelayanan | 1. Kode etik 2. Maklumat pelayanan |
13. | Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan | 1. Tersimpannya dokumen di database 2. Terbackupnya dokumen pada Aplikasi 3. Backup data secara berkala 1 bulan sekali 4. Ruang arsip yang sesuai standar kearsipan 5. E-Arsip 6. Apar (Alat Pemadam Kebakaran) 7. CCTV 8. Jalur Evakuasi 9. Pengelolaan parkir yang baik |
14. | Evaluasi Kinerja Pelaksana | 1. Evaluasi pelaksanaan dilakukan setiap saat dan dilakukan perbaikan jika terjadi kesalahan atau perubahan kebijakan. 2. Evaluasi pelaksanaan dilakukan melalui survei kepuasan pengguna. |