Monitor Radio Komunikasi RIG di Kec. Tanjung Palas Timur

Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Persandianm, Hj. Andriana, SH. M.A.P, bersama staf Bidang Persandian melakukan monitoring Radio Komunikasi RIG di kecamatan Tanjung Palas Timur (Tanah Kuning) dan disambut oleh Camat Tanjung Palas Timur H.Gapar, SH , dikantor Camat Tanjung Palas Timur (28 Maret 2022).

Radio Rig merupakan model alat komunikasi dua arah untuk berbicara maupun mendengar secara bergantian sama seperti Handy Talkie. Perbedaannya terletak pada power yang lebih besar sehingga menghasilkan daya pancar (transmitter) dan daya terima (receiver) yang lebih bagus. Radio Rig banyak digunakan di lingkungan ataupun organisasi tertentu.

Spektrum frekuensi radio merupakan sumber daya alam terbatas dan strategis serta mempunyai nilai ekonomis tinggi sehingga harus dikelola secara efektif dan efisien guna memperoleh manfaat yang optimal dengan memperhatikan kaidah hukum nasional maupun international.

alat komunikasi berbentuk base station yang dapat dijadikan sebagai base station dan dapat juga dijadikan sebagai alat komunikasi bergerak (mobile station) dengan Power mulai dari 25 watt sampai dengan 75 watt pada Frekuensi VHF maupun UHF dan Dual Band. Radio Rig di produksi dengan berbagai kebutuhan, ada yang frekuensi VHF, UHF, HF, Marine, SSB, UHF LOW, Air Band.

Penggunaan spektrum frekuensi radio harus sesuai dengan peruntukannya serta tidak saling menganggu mengingat sifat spektrum frekuensi radio dapat merambat ke segala arah tanpa mengenal batas wilayah negara. Penggunaan spektrum frekuensi radio antara lain untuk keperluan penyelenggaraan jaringan telekomunikasi, penyelenggaraan telekomunikasi khusus, penyelenggaraan penyiaran, navigasi dan keselamatan, Amatir Radio dan KRAP, serta sistem peringatan dini bencana alam yang sangat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.Radio rig yang terpasang menjadi alternatif dikecamatan Tanjung Palas Timur (Tanah Kuning) menjadi alat komunikasi ketika adanya ganguan jaringan atau bencana.

Scroll to Top