Aplikasi IASC mengacu pada Indonesia Anti Scam-Centre, sebuah pusat nasional yang dibentuk oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama dengan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) untuk menangani dan memberantas penipuan (scam) di sektor keuangan secara cepat dan efektif. IASC berfungsi sebagai forum koordinasi yang menghubungkan pelapor, otoritas, dan lembaga keuangan untuk mempercepat penanganan laporan penipuan, memblokir rekening terkait, dan menyediakan edukasi perlindungan digital kepada masyarakat.





Sumber Foto dan Berita : Kemenkomdigi
