Permen kominfo nomor 5 tahun 2015, Instansi wajib mendaftarkan dan menggunakan Nama Domain sebagai alamat elektronik resmi Instansi. Unit kerja pada Instansi harus menjadi subdomain dari Nama Domain Instansi.
subdomain.bulungan.go.id
Permen kominfo nomor 5 tahun 2015, Instansi wajib mendaftarkan dan menggunakan Nama Domain sebagai alamat elektronik resmi Instansi. Unit kerja pada Instansi harus menjadi subdomain dari Nama Domain Instansi.
subdomain.bulungan.go.id