- Version
- Download 3
- File Size 174 KB
- File Count 1
- Create Date 30 January 2025
- Last Updated 2 July 2026
Pengumuman Keterbukaan Informasi Publik: Penerbitan SK PPID Utama dan PPID Pembantu Tahun 2025
Dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bulungan—sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2017 —bersama ini kami sampaikan Keputusan Bupati Bulungan Nomor 100.3.3.2/39 TAHUN 2025.
Keputusan ini mengatur tentang Penunjukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama dan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu pada Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bulungan Tahun 2025.
Dokumen regulasi ini secara spesifik memuat panduan, struktur organisasi, serta pembagian tugas dan wewenang operasional pelayanan informasi, yang meliputi:
- Struktur PPID Utama: Melibatkan jajaran pimpinan daerah sebagai Pembina/Pengarah serta Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian Kabupaten Bulungan yang ditunjuk langsung selaku PPID Utama.
- Struktur PPID Pembantu: Menetapkan Kepala Perangkat Daerah sebagai Atasan PPID Pembantu dan Sekretaris Perangkat Daerah sebagai PPID Pembantu di setiap instansi teknis guna memastikan pelayanan informasi publik berjalan optimal hingga ke tingkat sektoral.
Melalui legalitas dan kejelasan struktur ini, Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian (DKIP) Kabupaten Bulungan selaku pengampu urusan komunikasi dan persandian berkomitmen penuh untuk terus mendorong kemudahan akses informasi bagi masyarakat luas demi terwujudnya Kabupaten Bulungan yang informatif, transparan, dan berlandaskan semangat gotong royong Bumi Tenguyun.
