Tanjung Selor- Errin Wiranda,SE selaku Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemerintahan mewakili Bupati Kabupaten Bulungan menyampaikan sambutan, mengucapkan Terima Kasih dan Apresiasi Serta Dukungan Atas Dilaksanakannya Kegiatan Ini Yang Bertujuan Untuk Bersama-Sama Memberikan Kontribusi Terhadap Pelaksanaan Kegiatan Satu Data Indonesia Di Kabupaten Bulungan.(Kamis,20 Juli 2023)
Sosialisasi Dan Bimbingan Teknis Pada Hari Ini Dimaksudkan Untuk Mempersiapkan Kerangka Implementasi Kebijakan Satu Data Indonesia Di Kabupaten Bulungan Dan Penguatan Komitmen Dari Seluruh Pihak Yang Terlibat Menjalankan Tugas Dan Fungsinya.


Dalam Sosialisasi Ini Juga Meningkatkan Pemahaman Bertujuan Dan Untuk Kemampuan Produsen Data, Wali Data, Pembina Data Dan Pengguna Data Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bulungan Serta Mendorong Percepatan Penerapan Skema Dan Tata Kelola Satu Data Indonesia Di Kabupaten Bulungan.
Sebagaimana Kita Ketahui, Satu Data Indonesia Merupakan Kebijakan Tata Kelola Data Pemerintah Yang Bertujuan Untuk Menciptakan Data Berkualitas, Mudah Diakses Dan Dapat Dibagi Pakaikan Antar Instansi Pusat Serta Daerah Yang Tertuang Dalam Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 Tentang Satu Data Indonesia.
Dengan Semakin Banyaknya Kebutuhan Data Dan Informasi, Tentu Perlu Adanya Tata Kelola Data Melalui Satu Data Indonesia Sebagai Upaya Untuk Mengintegrasikan Beragam Data Yang Ada Di Setiap Kementerian/Lembaga Dan Pemerintah Daerah.
Untuk Itu Setiap Keputusan Atau Kebijakan Pemerintah Harus Merujuk Kepada Data Yang Valid, Mutakhir, Dipertanggungjawabkan. Terpadu Dapat Kelola Penyelenggaraan Data Yang Baik Menjadi Faktor Penting Dalam Proses Perencanaan, Pelaksanaan, Evaluasi Dan Pengendalian Pembangunan Daerah.


Sebagai Tindak Lanjut Dari Kebijakan Pemerintah Pusat Terkait Satu Data Indonesia, Maka Pemerintah Daerah Mengeluarkan Kebijakan Dengan Menerbitkan Peraturan Bupati Bulungan Nomor 48 Tahun 2022 Tentang Satu Data Kabupaten Bulungan Yang Hari Ini Kita Sosialisasikan.
Walidata, Yaitu Dinas Komunikasi, Informatika, Dan Persandian; Dan Produsen Data, Yaitu Perangkat Daerah Dan Instansi Vertikal.
Serta Untuk Mengimplementasikan Peraturan Bupati Tersebut Maka Diterbitkan Keputusan Bupati Bulungan Nomor 188.45/264 Tahun 2023 Tentang Forum Satu Data Indonesia Tingkat Kabupaten Bulungan, Yang Mengatur Peran Dan Tugas Dalam Mengkoordinasikan Dan Menghimpun Data Dan Informasi Informasi Sektoral Masing-Masing Perangkat Daerah Menjadi Satu Data Indonesia Kabupaten Bulungan.
Bappedalitbang Sebagai Sekretariat Untuk Segera Melakukan Langkah-Langkah Implementatif Dan Strategis Untuk Melaksanakan Agenda Satu Data Indonesia Kabupaten Bulungan. Apresiasi Juga Kami Berikan Kepada Dkip Kabupaten Bulungan Yang Telah Membangun Portal Satu Data Kabupaten Bulungan Dan Tentunya Juga Atas Dukungan Sekretariat Pusat Satu Data Indonesia, Yang Pada Hari Ini Juga Dilakukan Bimbingan Teknis Kepada Operator Yang Ada Pada Masing-Masing Perangkat Daerah.
Atas Terlaksananya Kegiatan Sosialisasi Satu Data Dan Bimbingan Teknis Portal Aplikasi Satu Data Pada Hari Ini, Tentunya Akan Menjadi Wadah Komunikasi Dan Koordinasi Serta Penguatan Komitmen Penyelenggara Satu Data Di Kabupaten Bulungan.
Hadirin Yang Saya Hormati, Demikianlah Kiranya Beberapa Hal Yang Dapat Saya Sampaikan Dalam Kesempatan Ini. Semoga Pelaksanaan Kegiatan Hari Ini Dapat Memperkuat Koordinasi Penyelenggaraan Satu Data Indonesia Dan Bermanfaat Bagi Pembangunan Daerah Dalam Mendukung Terwujudnya Visi Kabupaten Bulungan Yang Berdaulat Pangan, Maju, Dan Sejahtera.
