Informasi Publik (UU KIP)

Mengenai informasi publik ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (“UU KIP”).

Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.[2]

Yang dimaksud dengan badan publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (“APBN”) dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (“APBD”), atau organisasi non pemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.[3]

Jadi informasi publik itu merupakan informasi yang bersumber dari badan publik yang berkaitan dengan penyelenggaraan Negara serta kepentingan publik.

Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan antara lain:

Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala:[4]

  1. informasi yang berkaitan dengan badan publik;
  2. informasi mengenai kegiatan dan kinerja badan publik terkait;
  3. informasi mengenai laporan keuangan; dan/atau
  4. informasi lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Informasi yang wajib diumumkan secara serta-merta yaitu informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum.[5]

Informasi yang wajib tersedia setiap saat terdiri dari:[6]

  1. daftar seluruh informasi Publik yang berada di bawah penguasaan badan publik, tidak termasuk informasi yang dikecualikan;
  2. hasil keputusan badan publik dan pertimbangannya;
  3. seluruh kebijakan badan publik yang ada berikut dokumen pendukungnya;
  4. rencana kerja proyek termasuk di dalamnya perkiraan pengeluaran tahunan badan publik;
  5. perjanjian badan publik dengan pihak ketiga;
  6. informasi dan kebijakan yang disampaikan Pejabat Publik dalam pertemuan yang terbuka untuk umum;
  7. prosedur kerja pegawai badan publik yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat; dan/atau
  8. laporan mengenai pelayanan akses informasi publik.

Informasi Publik Yang Dikecualikan

Akan tetapi, ada informasi publik yang yang tidak dapat diberikan oleh Badan Publik, yaitu:[7]

  1. informasi yang dapat membahayakan negara;
  2. informasi yang berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat;
  3. informasi yang berkaitan dengan hak-hak pribadi;
  4. informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan; dan/atau
  5. Informasi Publik yang diminta belum dikuasai atau didokumentasikan
Scroll to Top